Dalam penyelidikan, aparat bahkan menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4,14 miliar.

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Pasar Kebayoran Lama pada pantauan harga pangan, Jumat pagi (21/8). (Liputan6.com/Cahya Alena Fauza).usaha kecil